NUSAKAMBANGAN - Pelaksanaan dan pemberian hak warga binaan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan terus diberikan tanpa pandang bulu, contohnya pemberian hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat kepada salah satu WBP, Senin (27/11).
WBP yang menerima program PB adalah HK, yang merupakan salah satu tamping dapur. HK dikenal sosok pribadi yang patuh kepada petugas dan melaksanakan pengabdian kepada Lapas Permisan dengan membantu mengolah dan menyajikan makanan kepada warga binaan lainnya.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
Pemberian hak WBP ini sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. WBP harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan seperti yang tertera pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
HK keluar dari Lapas Permisan dikawal oleh petugas Lapas Permisan kemudian dihadapkan ke Pembimbing Kemasyarakatan Bapas dan Kejaksaan. Setelah prosedur tersebut selesai, maka WBP yang bebas diserahkan kepada keluarga.
Kasubsi Bimkemaswat, Candra Putra Perwira mengungkapkan bahwa pelaksanaan dan proses PB adalah gratis tanpa dipungut biaya.
"PB diberikan kepada mereka yang telah memenuhi semua syarat administatif dan substantif. Segala pelayanan dan proses yang ditempuh adalah gratis tanpa dipungut biaya seperserpun", tutup Candra.
Pemberian hak bersyarat diantaranya Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), asimilasi dan lain-lain dalam hal ini bukan dalam arti sebebas-bebasnya. Tetapi tetap harus memenuhi syarat-syarat seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan tingkat resiko berdasarkan surat Nomor PAS.20.OT.02.02 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana.